Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma
Produsen terpercaya untuk Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik kesehatan hewan di seluruh Indonesia.
Profil Singkat
Institusi ini pada mulanya bernama Balai Penyelidikan Penyakit Mulut dan Kuku (BPPMK) yang didirikan di Wonocolo Surabaya pada tahun 1952. Kini bernama Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma berdasar Peraturan Menteri Pertanian No. 9 Tahun 2025 dengan tugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi dan peningkatan mutu obat hewan.
Pusvetma memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin ketersediaan vaksin, antisera, antigen, dan bahan diagnostik lainnya yang berkualitas, aman, dan berdaya guna dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular di Indonesia.
Kualitas Terjamin
Sertifikasi SNI ISO IEC 17025, SNI ISO 9001, SNI ISO 37001, SNI ISO 45001 & CPOHB.
Distribusi Nasional
Menjangkau seluruh Indonesia.
Visi & Misi
Visi Utama
"Menjadi produsen obat hewan yang berdaya saing global dan secara proaktif mencegah terjadinya penyuapan serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja."
Misi Kami
Tujuh langkah strategis dan komitmen nyata kami dalam mewujudkan visi Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma.
Memproduksi obat hewan sesuai dengan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB).
Melaksanakan penjaminan mutu produk sesuai standar nasional dan internasional.
Meningkatkan mutu dan mengembangkan produk secara berkelanjutan.
Melaksanakan surveilans Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menerapkan standar biosafety dan biosecurity yang ketat.
Meningkatkan pelayanan pemasaran, distribusi dan layanan purna jual.
Mencegah terjadinya penyuapan dan memastikan keselamatan & kesehatan di lingkungan kerja.
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 9 Tahun 2025, BBVF Pusvetma memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi dan peningkatan mutu obat hewan.
Fungsi
Penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Penyiapan bahan baku obat hewan.
Pelaksanaan produksi obat hewan.
Pelaksanaan pengujian mutu obat hewan.
Pemasaran dan distribusi obat hewan.
Pelaksanaan sertifikasi produk obat hewan.
Peningkatan mutu obat hewan.
Pengelolaan sistem informasi.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF Pusvetma.